Makruh Puasa Pada Hari Jumat Saja
Menyendirikan hari Jumat untuk puasa. Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau setelahnya.”([1])
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ، إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya.” ([2])
Hadits ini menunjukkan dilarangnya berpuasa pada hari Jumat kecuali disertai dengan berpuasa setelah dan sebelumnya. Juga dikecualikan dari larangan ini adalah orang yang puasa sunnahnya bertepatan dengan hari Jumat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan.”([3])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) HR. Bukhari No. 1985.